Apa makna dari kode etik ?
Didalam permulaan mengajar, seorang guru haruslah memilki kode etik sebagai landasan dalam menciptakan cita-cita pendidikan yang luhur. Kode dalam hal ini, dapat dikatakan sebagai sistem hukum atau aturan tertulis bagaimana orang- orang di sebuah institusi bersikap. Kode disini juga dapat dimaknai sekumpulan prinsip- prinsip atau aturan-aturan sikap yang telah diterima didalam institusi tersebut. Kode dikaitkan dengan etik dan guru adalah tiga elemen yang mengikat tiap-tiap guru untuk berprinsip dan bersikap sesuai dengan etika.
Darimana sebenarnya etika itu bersumber ?
Etika telah menjadi bahan pembicaraan yang tidak pernah membosankan hingga saat ini. Etika bisa disamakan artinya dengan sikap, moral, akhlak, karakter dan budi pekerti. Saat ini kurikulum terbaru sedang diusahakan untuk berkarakter. Siapa yang sesungguhnya harus berkarakter ? agaknya kurikulum yang disisipi dengan pendidikan karakter agaknya akan sia-sia belaka jika para guru itu sendiri masih bingung untuk memahami apa itu kode etik secara sesungguhnya. Etika menjadi pembeda antara manusia dan makhluk lain. Utusan tuhan, seperti Nabi Muhammad SAW, telah diutus oleh Allah SWT untuk memperbaiki Akhlak. Oleh karena itu, Etika menjadi hal yang sangat utama dan harus menjadi prioritas seorang guru sebagai pijakan sebelum terjun untuk diutus menjadi seorang guru. Sikap dan keteladanan yang baik adalah perwujudan dari kurikulum dan materi pelajaran yang harus dimunculkan. Etika yang sesungguhnya adalah bersumber dari ajaran moralitas agama dan kearifan-kearifan local yang luhur.
Siapa yang menetapkan kode etik guru ?
Negara kita telah memiliki wadah untuk menaungi problematika guru, dalam hal ini PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia ). Dalam kaitannya dengan kode etik, PGRI telah menetapkan kode etik guru Indonesia. Berdasarkan Kode etik Guru Indonesia tahun 2013 bahwa Guru dapat disederhanakan sebagai :
1. Jabatan Profesi yang mulia
2. Pengemban tugas kemanusiaan
3. Pekerja yang tulus hati ( Ikhlas )
4. Perwujudan dari Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.
5. Pemilik aneka kewajiban ( terhadap peserta didik, Orangtua peserta didik, Masyarakat, teman sejawat, Profesi, Organisasi Profesi dan Pemerintah )
Apa yang harus dilakukan setelah memahami kode etik ?
Kode etik yang sudah tertanam pada guru tidak hanya hafal kode –kode etik guru yang telah digariskan oleh negara, tetapi setiap aksi-aksi yang dilakukan oleh para guru senantiasa harus diiringi dengan etika yang luhur, sehingga para peserta didik dan masyarakat menilai bahwa anda sebagai guru yang baik. Guru yang baik bukanlah sertifikat-sertifikat dan ijasah serta penghargaan –penghargaan guru yang bersifat teknis mengajar dan menilai secara materiil, aka tetapi manifestasi moral keteladanan yang selalu muncul saat mengajar.
Dengan pentingnya Peranan Guru dalam Pendidikan, maka guru dapat dikatakan sebagai
balapan antara kebudayaan dan malapetaka
Berbicara guru, agaknya semua orang dengan mudah untuk memberikan definisi bahwa dia adalah orang yang memiliki tanggung jawab responsibility) terhadap peserta didik dalam hal mengajar dan mendidik. Lebih tinggi lagi guru memilki tanggung jawab untuk mengajar, melatih, membimbing, menilai serta mengarahkan kemampuan-kemampuan peserta didiknya pada ruang kecerdasan, keaktifan bertindak, serta perwujudan kepedulian, sehingga memilki kesadaran untuk menjadi dewasa dalam befikir dan bertindak. Guru dalam artian tenaga pendidik di sekolah, memiliki nilai tugas yang sangat mulia, karena akan berpengaruh kepada perwujudan kebudayaan manusia. Malapetaka akan terwujud, jika para guru melalaikan dan menyepelekan tugas tersebut.
Guru adalah pekerjaan yang sangat mulia dalam hal kemanusiaan
Guru dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak terlepas dari fungsinya sebagai tenaga pengajar, yaitu merencanakan, mengajar dan mengevaluasi setaiap materi yang menjadi bidang pengajarannya secara spesifik ( guru bidang pelajaran ). Selain itu, guru juga dituntut untuk menjadi tenaga pendidik yang dituntut untuk menjadi teladan dalam bersikap serta memberikan nasehat-nasehat moral atau hikmah-hikmah kepada peserta didik agar menjadi manusia ideal sesuai dengan tujuan Negara, masyarakat dan agama. Guru juga harus mampu untuk menjadi pengendali social kemasyarakatan ( social controller ) agar kehidupan masyarakat menjadi terkendali, nyaman dan tentram.
Guru harus berakhlak
Dengan tugas dan keberagaman fungsi dari guru, maka guru diharapakan telah melewati fase ujian, baik secara materiil maupun mental. Guru harus memilki sikap religious yang menjadi landasan dan kaidah berfikirnya, bisa memahami tingkat religious peserta didik dan pola-pola kejiwaannya. Kesabaran dan keikhalsan dalam mendidik dan menjalankan tugas semata-mata karena mencari ridho Allah adalah mutlak untuk dijadikan karakter dari seorang guru. Selanjutnya, guru harus memilki cara- cara dalam menyampaikan pengetahuan, dan tentu saja guru sendiri harus memilki bekal pengetahuan yang maksimal. Dengan adanya kelulusan dalam hal kesehatan fisik dan mental, mungkin akan menghasilkan pengajaran yang berhasil dan sebaliknya kekurangan dalam hal fisik dan materiil akan menyebabkan pengajaran yang tidak baik.